Pernikahan dalam islam mempunyai Unsur-unsur Kaidah. Melaksanakan Nikah Berarti melaksanakan sebagian dari kerangka Amal ibadah, Bahkan Berarti pula menyempurnakan kewajibannya dalam Agama. Allah SWT Berfirman di antaranya dalam surat Ar-Rum ayat 21 dan Surat Adz Dzariyaat Ayat 49 :
Dengan melaksanakan Pernikahan , Akan Terbentuk Suatu Rumah Tangga atau keluarga.
Rumah Tangga Adalah Unit Terkecil Tetapi terpenting dari suatu Elemen masyarakat, Dimana Orang menyusun dan membina keluarga. Tempat anak-anak dilahirkan, Dibesarkan, dibelai, dididik dan dikasihi oleh kedua Orang Tuanya.
Pernikahan yang berpegang pada Agama insyaallah akan membentuk suatu keluarga muslim yang Sakinah mawadah wa Rohmah, serta mendapat Rahmat dan berkah dari Allah SWT.
Aamiin ya Allah ya Robbal alamin...
0 comments
Posting Komentar